Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

Bea Cukai Pekanbaru dan Kediri Lakukan Operasi Rokok Ilegal

Rabu 11 Apr 2018 16:34 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai, palsu, pita cukai bekas, dan atau pita cukai bukan peruntukannya.

Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara di bidang cukai. Mengatasi hal ini, Bea Cukai kian menggencarkan kegiatan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, seperti pelaksanaan Operasi Gempur yang digelar di seluruh Indonesia.

Mengusung semangat Operasi Gempur, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kediri mengerahkan tim pengawasan rokok ilegal ke beberapa pasar di kedua wilayah pengawasannya. “Pada tanggal 03 April 2018, Bea Cukai Pekanbaru melakukan operasi pasar di daerah Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Provinsi Riau, terhadap tiga buah toko,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, seperti dalam siaran pers.

Dari hasil operasi pasar ditemukan 16.064 batang rokok Luffman Mild putih jenis sigaret kretek mesin (SKM), 11.400 batang rokok merek Luffman merah jenis sigaret putih mesin (SPM), 19.660 rokok merek Luffman jenis SPM, 3.000 batang rokok merek GR jenis SKM, 18.480 batang rokok merek RMX biru jenis SKM, dan 12 ribu batang rokok RMX hitam jenis SKM. Total jumlah rokok yang ditegah sebesar 80.604 batang.