REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah yang berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Batas wilayah Indonesia dengan negara lain bisa dibedakan menjadi dua, yaitu batas daratan Indonesia dan batas laut Indonesia. Negara yang berbatasan darat dengan Indonesia antara lain Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Mengingat fakta bahwa tak hanya warga setempat yang sering melintasi batas negara, namun juga para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang seringkali ditugaskan ke daerah-daerah perbatasan untuk melaksanakan operasi pengamanan perbatasan, Bea Cukai Kediri pun menggalakkan sosialisasi ketentuan pelintas batas bagi para anggota TNI.
“Kami sadari bahwa penugasan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi TNI yang bersinggungan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Oleh karenanya para Anggota TNI yang hendak diberangkatkan ke tempat tugas perlu dibekali dengan pengetahuan kepabeanan khusunya terkait dengan aturan mengenai pelintas batas,” ujar Kasubsi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi.
Ia mengatakan itu saat menghadiri undangan permohonan narasumber dari Brigade Infanteri Mekanis 16/Wira Yudha dalam rangka Penyiapan Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Papua. Bertempat di Aula Yonif Mekanis 521/DY, Selasa (24/4).
Dalam acara yang dihadiri oleh kurang lebih 400 prajurit TNI yang dipersiapkan untuk menjaga perbatasan NKRI di sektor selatan Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, Andyk memberikan materi mengenai ketentuan kepabeanan terutama terkait dengan pelintas batas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
Prajurit TNI yang akan ditempatkan di perbatasan diharapkan memahami aturan kepabeanan terkait pelintas batas. Ini agar dapat bersama dengan Bea Cukai menjaga wilayah NKRI dari masuknya barang ilegal melalui batas negara.
"Batas darat NKRI sering kali menjadi pintu masuknya barang ilegal, oleh karena itu sinergi antara Bea Cukai dan TNI dalam menjaga perbatasan harus lebih ditingkatkan untuk mencegah peredaran barang ilegal, karena merupakan tugas kita bersama sebagai pelindung masyarakat,” ujar Andyk.
Pelintas Batas, menurut Andyk adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas. Sedangkan barang pribadi pelintas batas adalah semua barang yang dibawa oleh pelintas batas, tetapi tidak termasuk barang dagangan.