REPUBLIKA.CO.ID,KUALANAMU -- Bea cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia dari luar negeri. Jumat (27/04), bertempat di Aula Cakrawala Kantor Bea Cukai Kualanamu diselenggarakan konferensi pers atas penindakan upaya penyelundupan narkotika via Bandara Internasional Kualanamu.
Acara itu dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara, Kantor Bea Cukai Kualanamu, Kepolisian Daerah Sumatra Utara yang diwakili oleh Wadir Dit Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara, dan juga BNN Provinsi Sumut.
Dalam kronologis penindakan yang dipaparkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, dijelaskan pada Rabu (25/4) sekitar pukul 00.30 WIB Tim CNT (Customs Narcotic Team) Bea Cukai Kualanamu dan Tim APN Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh penumpang yang datang dengan pesawat Air Asia (QZ-123). Penumpang berinisial ABZ (laki-laki, WN Malaysia, 46 tahun). “Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan barang ke dalam anus (inserter),” ungkap Nugroho.
Penindakan yang dilakukan berawal dari profiling yang dilakukan petugas Bea Cukai Kualanamu terhadap penumpang berinisial ABZ. Terhadap kecurigaan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam, yaitu dengan melakukan pemeriksaan X-ray, pemeriksaan badan, wawancara, dilanjutkan dengan tes urine.
Dari hasil tes urine, diperoleh informasi bahwa penumpang tersebut ternyata sedang dalam pengaruh methamphetamine (sabu). Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan, yaitu dengan pemeriksaan medis (rontgen).
Berdasarkan hasil rontgen, ditemukan adanya (tiga) objek mencurigakan berbentuk bungkusan yang terdapat di dalam anus yang bersangkutan. Bungkusan tersebut akhirnya dapat dikeluarkan dengan perawatan medis. Bungkusan tersebut ternyata berisi kristal putih.
Pada saat yang sama petugas Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut juga berhasil mengamankan seorang penumpang yang tiba bersamaan dengan ABZ. Penumpang yang berinisial MRSA ini diduga sebagai pengendali yang menyuruh ABZ untuk membawa sabu ke Indonesia.
Barang bukti dan pelaku selanjutnya diserahkan kepada Dit Res Narkoba Polda Sumatra Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari upaya penggagalan 91 gram sabu maka Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 450 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi satu gram di konsumsi oleh lima orang.