REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bea Cukai Bandung kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikirim melalui paket pos. Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Bandung mengamankan 1.953 butir ekstasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution menuturkan, pengungkapan berawal kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket yang berasal dari Bangladesh yang dikirim untuk seseorang berinisial F beralamat di Bandung.
"Setelah dilakukan x-ray terhadap kiriman tersebut, petugas menemukan adanya benda mencurigakan yang diduga obat-obatan terlarang. Dan, untuk lebih menegaskan, kami menggunakan anjing K-9," ujar Saifullah, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandung, Senin (7/5).
Setelah ditelusuri, ditemukan pil berwarna pink dan hitam dalam sebuah mobil remote control dari paket yang dicurigai petugas. “Untuk memastikan, barang tersebut adalah narkotika, pihaknya melakukan pemeriksaan gunakan narcotest, dan teridentifikasi sebagai ekstasi,” ujar Saifullah.
"Jika diestimasikan, nilai 1.953 butir pil ekstasi ini sebesar Rp 781.200.000. Dan, dengan penggagalan ini bisa menyelamatkan sekitar 3.906 jiwa anak bangsa," ungkap Saifullah.
Sebelumnya, Bea Cukai Bandung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five melalui jalur pos. Dari pengungkapan itu, disita 101 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi, juga 1.000 pil happy five.