REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu kegiatan yang tengah gencar dilakukan Bea Cukai. Kali ini, Bea Cukai Madiun turut ambil bagian menyukseskan program tersebut. Pada Senin (7/5) dan Rabu (9/5), petugas Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal di daerah Ngawi dan Madiun.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Gatot Priyo Waspodo mengungkapkan kronologi kedua kasus tersebut. “Kasus pertama yang berhasil diungkap petugas, pada Senin (7/5) di Kecamatan Taman petugas berhasil mengungkap distributor rokok pengepul pita cukai bekas. Informasi tersebut diperoleh dari analisis intelijen yang dilakukan petugas,” ujar Gatot.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 698 kemasan rokok bekas dengan pita cukai yang masih utuh dan pita cukai bekas sejumlah 221 keping. Tidak berhenti di situ, pada Rabu (9/5) petugas juga berhasil menangkap seorang penjual rokok polos di daerah Ngawi.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 646 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Gatot.
Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan melakukan proses lebih lanjut karena para pelaku telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Gatot.