Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Indonesia

Senin 21 May 2018 13:12 WIB

Red: Friska Yolanda

Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Foto: Dok Humas Bea Cukai
Dua tersangka dibekuk dan terancam hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 1.470 butir pil ekstasi dan 1.065 gram sabu. Modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram ini masih merupakan modus yang sering dilakukan yaitu dibawa oleh penumpang dan melalui paket kiriman.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (17/5), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menyampaikan kronologi dua kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai dan Kepolisian tersebut. Pada Jumat 20 April 2018, berlokasi di Terminal Kedatangan Internasional 2D, petugas mengamankan seorang penumpang wanita warga negara Malaysia berinisial BSY (27 th). Ia tiba mengunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta. 

"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang tersebut membawa pil yang sudah dibungkus plastik, lalu disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya. Berdasarkan pengujian, pil sebanyak 1.470 butir tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi," ungkap Erwin.

Menurut keterangan tersangka, ia diminta membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju ke sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Utara untuk menerima perintah selanjutnya. Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery. Petugas gabungan kemudian mendatangi hotel tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis. Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel.