REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 1.470 butir pil ekstasi dan 1.065 gram sabu. Modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram ini masih merupakan modus yang sering dilakukan yaitu dibawa oleh penumpang dan melalui paket kiriman.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (17/5), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menyampaikan kronologi dua kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai dan Kepolisian tersebut. Pada Jumat 20 April 2018, berlokasi di Terminal Kedatangan Internasional 2D, petugas mengamankan seorang penumpang wanita warga negara Malaysia berinisial BSY (27 th). Ia tiba mengunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang tersebut membawa pil yang sudah dibungkus plastik, lalu disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya. Berdasarkan pengujian, pil sebanyak 1.470 butir tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi," ungkap Erwin.
Menurut keterangan tersangka, ia diminta membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju ke sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Utara untuk menerima perintah selanjutnya. Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery. Petugas gabungan kemudian mendatangi hotel tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis. Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel.
Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut. Tim selanjutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan.
Tak berhenti di sana, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta juga berhasil mengamankan sebuah paket kiriman berisi methamphetamine atau sabu pada Sabtu (12/5) di area kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT). Dalam kesempatan yang sama, Erwin menyatakan kronologi penegahan tersebut diawali dari kecurigaan petugas Bea Cukai ketika melakukan pemindaian x-ray atas sebuah paket kiriman yang berasal dari Lagos, Nigeria.
“Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang diberitahukan sebagai wool hair sample tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram,” Ujar Erwin.
Dari hasil temuan itu, tutur Erwin, petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.