REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen menyatakan sejak diimplementasikannya program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) sales terhadap serat dan benang filamen naik 30 persen, sementara nilai utilisasinya juga naik 15 persen. Sementara itu, proses restitusi pajak yang biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan, saat ini hanya butuh waktu satu bulan.
Hal tersebut disampaikan Redmi Gita, salah seorang perwakilan Asosiasi Produsen Serat Benang Filamen dalam acara Sarasehan Bea Cukai Bersama Asosiasi Terkait Dampak PIBT pada Senin (21/5). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan PIBT merupakan salah satu program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, “PIBT ini ditujukan salah satunya untuk menghilangkan praktik-praktik impor berisiko tinggi sehingga pasar dalam negeri dapat bersaing,” ujar Heru.
Meski demikian, Redmi juga mengungkapkan masih terdapat sedikit kendala bagi para pengusaha di dalam negeri terkait dengan peraturan yang diterapkan Kementerian lain. “Contohnya aturan yang membolehkan bahan baku diimpor melalui Pusat Logistik Berikat sehingga ini menekan penjualan produk dalam negeri. Kami juga menyarankan bahan baku yang dapat diproduksi di dalam negeri perlu diatur lebih lanjut terkait importasinya,” ujarnya.
Heru menekankan Bea Cukai akan terus mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian Lembaga terkait agar tujuan dari program penguatan reformasi, khususnya PIBT dapat dicapai secara maksimal.