REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkan 28 ton bawang merah yang merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan kepada masyarakat Aceh Timur dan Kota Langsa. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Muhammad Syuhadak kepada wartawan di Langsa menyatakan, bawang merah layak konsumsi tersebut dihibahkan sebanyak 2.540 karung.
"Dari total tersebut, untuk Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Timur masing-masing mendapat 1.440 dan 1.100 karung, dengan total perkiraan nilai hibah mencapai Rp 500 juta," ujar Muhammad Syuhadak, Senin (4/6).
Menurutnya, hibah barang bukti berupa bawang merah tersebut kepada masyarakat di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas OPTK dan layak konsumsi. Selain itu, telah mendapatkan ketetapan hibah dari Pengadilan Negeri Kualasimpang melalui surat nomor: 2/Pen.Pid/2018/PNKsp tertanggal 4 Juni 2018.
"Ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh dalam memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu," kata Syuhadak.
Syuhadak mengatakan, sebanyak 28 ribu kilogram bawang merah tersebut merupakan bekas muatan Kapal Motor Ilham yang terjaring operasi patroli laut bersandi "Jaring Sriwijaya" pada 23 Mei 2018 di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan senilai Rp 140 juta.
Penyerahan hibah secara simbolis berlangsung di Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Jl Cut Nyak Dhien No 16 Kota Langsa, dihadiri perwakilan kedua pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah Kota Langsa Syahrul Thayeb serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh Timur, Iskandar. Kemudian disaksikan unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa serta pihak Pos Karantina Pertanian Lhokseumawe.