REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada Jumat 15 Juni 2018 tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan petugas Bea Cukai Bandung. Terbukti, Bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.155 gram methamphetamine di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Penyelundupan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Thailand berinisial BS (36 tahun). Sabu tersebut disembunyikan di dinding tas ransel (false concealment) dengan sangat rapi.
"Berawal dari kecurigaan petugas kepada tersangka yang tidak mengisi form Customs Declaration dengan baik, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dan hasil x-ray menunjukan adanya benda yang mencurigakan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, Kamis (28/6).
Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan serbuk kristal putih seberat 1.155 gram. Kemudian, dilakukan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Jakarta. Pada uji tersevut, teridentifikasi kristal putih tersebut adalah methamphetamine. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) ini menambah panjang daftar penindakan NPP yang dilakukan oleh Bea Cukai Bandung. Hingga Juni, Bea Cukai Bandung telah melakukan penindakan terhadap 14 kasus dengan total rincian 25.000 gram daun khat, 1.970 gram ketamine, 1.936 gram methamphetamine, 100 gram 5F-ADB, 8.349 butir ekstasi, 980 butir happy five, 171 butir sertraline, 47 butir alprazolam, 38 butir trazadone hydrochloride, dan 21 butir pamotidine.
"Keberhasilan ini tentu saja harus dijadikan sebagai pemicu semangat bagi kita semua untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan NPP ke wilayah NKRI," kata Onny.