REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape mulai 1 Juli 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pengenaan cukai dengan tarif 57 persen ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape. Menurut Humas Bea Cukai, Robert M, pungutan cukai terhadap vape ini dikenakan terhadap ekstrak tembakaunya bukan terhadap alatnya.
Untuk memudahkan pelaksanaannya, Bea Cukai memberikan masa relaksasi di mana pungutan terhadap cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018. “Tujuannya adalah agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” ujar Robert.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S, mengungkapkan dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai karena telah memberikan relaksasi pungutan hingga 1 Oktober 2018.
“Kami Sangat berterima kasih karena pemerintah sudah memberikan rentang waktu atau relaksasi sampai 1 oktober 2018 agar liquid masih bisa beredar, dan dijual sampai sebelum batas akhir kemudian melekatkan pita cukai, memberikan kesempatan dan kemudahan dalam pengurusan izin agar bisa sampai ke tahapan legal,” pungkas Deni.