REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan dari Operasi Gempur berupa 390.505 batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Meulaboh yang telah disetuji untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan KPKNL Banda Aceh dan Lhokseumawe.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Agus Yulianto menyatakan Operasi Gempur yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya jajarannya untuk melaksanakan fungsi selaku community protector, industrial assistance, dan revenue collector. "Ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuandan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh rokok legal serta masyarakat akan mengkonsumsi produk rokok dari industri rokok yang taat aturan," ujar Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa ada beberapa modus pelanggaran cukai yang dilakukan oleh pelaku. Ia berharap instansi lain di Pemerintahan Provinsi Aceh terutama Dinas Satpol Polisi Pamong Praja untuk saling mendukung pemeberantasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Baca juga, Penyelundupan Hewan dan Tumbuhan dari Malaysia Digagalkan
Hasil penindakan atas operasi cukai dengan kode sandi Gempur selama periode trimester akhir 2017 sampai dengan trimester awal 2018 ini dengan modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku berupa rokok tanpa dilekati pita cukai/polos, pita cukai yang bukan haknya, pita cukai bekas, dan pita cukai palsu. "Kanwil Bea Cukai Aceh juga berharap untuk meningkatkan kerja sama dengan Dinas Satpol PP Aceh untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal," ungkapnya.
Semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat Pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri. Bea Cukai juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena Pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.