REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan kepabeanan terkait barang bawaan penumpang dan barang kiriman menjadi dua kebijakan pemerintah yang kerap dibahas. Aktivitas melancong para traveler dapat dipastikan selalu bersinggungan dengan kedua aturan tersebut. Aturan kepabeanan yang bersinggungan langsung dengan para traveler, yaitu aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
Kepala Seksi Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Anju Hamonangan Gultom, menjelaskan, barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai barang pribadi penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan.
“Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration, yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut. Barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB 500 dolar AS per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB 500 dolar AS per orang, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata dia.
Adapun pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta pembebasan cukai diberikan terhadap barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB 50 dolar AS untuk setiap kedatangan, barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Untuk aturan barang kiriman, Kepala Seksi Ekspor Teknis Kepabeanan, Dedi Rohmansyah, menuturkan prosedur pengiriman barang impor untuk perseorangan dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT). Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
“Ketentuan perpajakannya, barang kiriman yang nilainya kurang dari FOB 100 dolar AS per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk dan PDRI, sedangkan jika lebih FOB 100 dolar AS dipungut bea masuk dan PDRI secara keseluruhan," kata dia.
Bea Cukai menyosialisasikan aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman kepada ASITA (Associaton of The Indonesian Tours and Travel Agencies). Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro ASITA menjadi sasaran karena ASITA juga memiliki tugas dan fungsi mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan ketentuan lain di bidang usaha perjalanan wisata.
ASITA merupakan suatu perkumpulan yang mewadahi pengusaha atau pelaku usaha di bidang jasa perjalanan wisata di Indonesia. Tak hanya para anggota ASITA, acara ini pun diramaikan oleh para anggota komunitas bacpacker internasional, sebuah komunitas yang beranggotakan para pejalan mandiri atau berkelompok yang tidak melibatkan agen-agen wisata atau perjalanan.