Thursday, 3 Jumadil Akhir 1446 / 05 December 2024

Thursday, 3 Jumadil Akhir 1446 / 05 December 2024

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Senin 30 Jul 2018 15:44 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Ahad (22/7) membongkar penyelundupan narkotika jenis methampethamine (sabu) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Ahad (22/7) membongkar penyelundupan narkotika jenis methampethamine (sabu) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Foto: bea cukai
Sabu disembunyikan di dalam dinding ransel.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Ahad (22/7) membongkar penyelundupan narkotika jenis methampethamine (sabu) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Adisucipto Yogyakarta. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut.

Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang pesawat SILK Air dengan nomor penerbangan MI 152 rute Singapura-Yogyakarta. Penumpang tersebut berinisial SAA (30) berkebangsaan Thailand. Berdasarkan pemindaian dengan mesin x-ray dan pemeriksaan barang bawaan, didapati serbuk kristal yang disembunyikan secara melawan hukum di dalam dinding ransel.

Selanjutnya, lanjut Widjayanta, SAA bersama barang bukti dibawa oleh petugas Bea Cukai dibantu oleh Petugas Lanud AAU Adisucipto dan Pegawai Angkasa Pura I (Avsec) ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan awal menggunakan narcotest, barang tersebut teridentifikasi sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 1.108 gram. Petugas pun telah mengirim contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium dan pemeriksaan ke Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dan diperoleh kesimpulan hasil pengujian dan identifikasi barang berupa sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I,” kata dia.

Terhadap tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan pemasukan (importasi) barang larangan tersebut melanggar Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler