Thursday, 3 Jumadil Akhir 1446 / 05 December 2024

Thursday, 3 Jumadil Akhir 1446 / 05 December 2024

Operasi Batas Negeri, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Jumat 03 Aug 2018 11:39 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Nunukan dan kepolisian menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah perbatasan.

Bea Cukai Nunukan dan kepolisian menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah perbatasan.

Foto: Bea Cukai
Wilayah perbatasan memiliki kerawanan tinggi pemasukan ilegal sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Berbatasan langsung dengan daerah Tawau, Malaysia, wilayah Nunukan merupakan daerah dengan kerawanan tinggi pemasukan ilegal narkotika jenis methamphetamine (sabu). Sinergi semua instansi untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang dan membahayakan, berkomitmen untuk membantu Indonesia terbebas dari jeratan narkotika.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukkan task force atau gugus tugas, terutama antara unsur Bea Cukai, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Sinergi tersebut kembali membuahkan hasil, ketika operasi gabungan yang digelar sejak awal Juli 2018 berujung pada digagalkannya dua penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional pada hari Jumat (27/7) dan Sabtu (28/7) di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan.

Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Indrajit menjelaskan bahwa pengungkapan dua penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan kasus narkotika yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Polres Nunukan pada awal Juli 2018. Atas pengembangan tersebut, petugas Bea Cukai Nunuka dan Polres Nunukan bersama Polda Kalimantan Utara terus melakukan pengawasan penumpang yang melalui pelabuhan Tunontaka.

Pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WITA petugas mencurigai sebuah tas koper yang dibawa seorang penumpang kapal Mid East dari Tawau, Malaysia. "Berdasarkan pemeriksaan petugas gabungan serta dibantu oleh unit K-9 Sabhara Polres Nunukan ditangkap seorang tersangka laki-laki berinisal JUM (21 tahun) yang berasal dari daerah Sulawesi Barat dengan barang bukti berupa 100 gram sabu,” ungkapnya seperti dalam siaran pers, Jumat (3/8).

Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WITA petugas joint operation Bea Cukai dan Kepolisian kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sembilan kilogram sabu. Sabu dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Pelabuhan Bambangan berinisial AR (27 tahun) yang merupakan pekerja buruh bangunan di Tawau, Malaysia. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi mengungkapkan berdasarkan analisis data intelijen yang dimiliki Bea Cukai dan informasi intelijen yang diperoleh dari instansi terkait (Polri, BNN, dan instansi lainnya) serta pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai di pelabuhan Tunontaka, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.

Modus yang digunakan adalah menggunakan kurir seorang WNI berprofesi sebagai buruh bangunan di Tawau yang akan pulang kampung di Sulawesi dan sabu tersebut, yang terdiri dari sembulan kemasan plastik disembunyikan di antara barang bawaannya (perkakas bangunan). Pada saat pemindaian barang dengan x-ray machine didapati hasil pemindaian yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan barang bersama antara petugas Bea Cukai Nunukan dengan Polres Nunukan.

"Hasil pemeriksaan tersebut, didapati sabu dengan berat kurang lebih 9.126 gram. Selanjutnya dilakukan controlled delivery oleh Petugas Polres Nunukan,” ujar Agus.

Pengembangan kasus di wilayah Sulawesi tersebut berhasil mengamankan lima orang anggota jaringan dengan inisial JMS (45), SUP (39), ZA (39), WHB (43), AR (35) dan seorang pengendali jaringan dengan inisial DWS yang berada di Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara. Sehingga atas penyelundupan sembilam kilogram sabu tersebut telah diamankan sejumlah tujuh orang dan dilakukan proses penyidikan oleh Polres Nunukan.

Atas penindakan 9.226 gram sabu ini, lebih dari 46. ribu jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan dan controlled delivery narkotika yang dilakukan dalam kerangka join operation antara Kepolisian serta Bea dan Cukai, dapat terlaksana dengan baik karena adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif. Selain itu, kerja sama antar instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan.

"Hal ini juga seiring dengan perintah Presiden RI kepada seluruh instansi yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba untuk lebih gencar, lebih berani, komprehensif, dan terpadu,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler