REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai semakin memperketat pengawasan terhadap barang larangan yang masuk ke Indonesia. Terbukti, selama periode bulan Juli 2018 sebanyak empat kali penegahan narkotika telah dilakukan.
Total 1.033, 97 gram brutto sediaan narkotika yang ditaksir bernilai edar sebesar Rp 571.552.301 berhasil diamankan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Dari keempat penegahan yang dilakukan, tiga di antaranya dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai dan satu dilakukan di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, selama Juli 2018, total ada empat penegahan yang dilakukan yaitu pada tanggal 1, 12, 13 dan yang terakhir tanggal 24 Juli 2018. Modus yang digunakan macam-macam, namun berhasil digagalkan berkat kecermatan petugas dalam menganalisa hasil pencitraan x-ray.
Penindakan pertama pada tanggal 1 Juli 2018 dilakukan terhadap BH (24 tahun), seorang pria berkebangsaan Belanda yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia QZ 555. BH tiba pukul 02.30 WITA dari Kuala Lumpur. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan BH.