Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai Nunukan dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa 14 Aug 2018 18:20 WIB

Red: Friska Yolanda

Bea Cukai Nunukan menegah pemasukan narkotika jenis Methamphetamine.

Bea Cukai Nunukan menegah pemasukan narkotika jenis Methamphetamine.

Foto: Bea cukai
Hasil dari empat penindakan sebayak 12 kg sabu dan 14 tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Petugas Bea Cukai Nunukan kembali berhasil menegah pemasukan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) seberat 1,011 kg. Penegahan ini merupakan hasil pengembangan lebih lanjut serial penindakan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) dari sejumlah kasus.

Kasus pertama, satu orang tersangka diamankan dengan barang bukti seberat 100 gram, lalu 9,126 kg barang bukti dengan tujuh orang tersangka dan kasus ketiga 2,2 kg dengan seorang tersangka. Terakhir, pada hari Jumat (3/8) di Pelabuhan Tunontaka Nunukan dengan barang bukti total sejumlah 1,011 kg, hasil penindakan Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Kalbagtim.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M Solafudin mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Pada Jumat pukul 17.30 WITA, petugas mendapat informasi dari tim intelijen bahwa akan ada pembawaan narkotika dari Pelabuhan Bambangan, dengan rute Tawau, Malaysia-Sungai Nyamuk, Bambangan, Nunukan menuju Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Narkoba ini dibawa oleh TKI ilegal, yang diurus oleh pengurus TKI dan buruh angkut.

"Kemudian saat dilakukan pemindaian di mesin X-ray, petugas mencurigai salah tas punggung yang dibawa salah seorang TKI, diduga berisi serbuk yang terindikasi sabu. Setelah ditunggu beberapa lama, pemilik barang tidak datang untuk menyaksikan dan melakukan pemeriksaan," ujar Solafudin.