REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang terkena larangan dan pembatasan, pada Rabu (15/8). Sebanyak 2.701 barang yang sebagian besar mengandung unsur pornografi dan memerlukan izin dari instansi terkait dimusnahkan dengan cara dihancurkan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan pada periode Semester I 2018. “Barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain barang elektronik, barang asusila, pakaian dan tekstil, kosmetik, obat dan suplemen, part senjata, part kendaraan, minuman keras, dan rokok sejumlah 646 pcs,” ungkapnya seperti dalam siaran persnya, Senin (20/8).
Kunawi menambahkan bahwa pemusnahan yang telah dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai selaku community protector.
Bea Cukai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang. Bea Cukai juga dapat melakukan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan dan dianggap membahayakan masyarakat.