REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bea Cukai memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57 persen. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018.
Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape di mana penetapannya direlaksasi hingga 1 Oktober 2018. Untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada para pengguna jasa, Bea Cukai Banda Aceh mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan pengenaan tarif cukai pada vape.
“Pastinya di pasaran sudah beredar vape, kita tak bisa per tanggal 1 Juli 2018 itu harus jalan kita berikan kesempatan pelaku usaha sampai 1 Oktober 2018, untuk mengikuti ketentuan pelekatan pita cukai pada produk vape yang beredar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang Lusanto.
Menurut dia, pelonggaran waktu ini dirasa cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan perijinan dan pemenuhan ketentuan cukai atas produknya. Selain itu, toko vape juga memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian atas produk yang dijual”.
Tips Mudah Lewati Pemeriksaan Bea Cukai
Setelah berlakunya ketentuan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha vape yang memproduksi/menjual vape. Pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya akan wajib menggunakan pita cukai. Setelah itu mereka harus pesan pita cukai dan melekati pada produknya, jadi nanti pengguna vape itu beli cairan vape dalam kemasan yang ada pita cukainya.
Bambang mengharapkan bahwa dari sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha memiliki pandangan 'legal itu mudah' sehingga muncul UKM kreatif sebagai produsen vape ataupun toko vape yang legal.