Tuesday, 15 Jumadil Akhir 1446 / 17 December 2024

Tuesday, 15 Jumadil Akhir 1446 / 17 December 2024

Petugas Bea Cukai Malang Gerebek Produsen Miras Tanpa Izin

Rabu 26 Sep 2018 17:30 WIB

Red: Gita Amanda

Drum-drum berisi miras ilegal jenis Trobas yang ditemukan Bea Cukai di rumah pelaku.

Drum-drum berisi miras ilegal jenis Trobas yang ditemukan Bea Cukai di rumah pelaku.

Foto: Bea Cukai
Dari rumah kedua pelaku ditemukan miras jenis Trobas seberat 460 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebuah industri rumahan minuman keras (miras) jenis Trobas digerebek petugas Bea Cukai Malang, pada Kamis (20/9) lalu. Operasi dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar.

Industri rumahan yang berlokasi di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang tersebut diduga milik oknum berinisial “J” dan “P”. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, menyatakan bahwa penindakan bermula dari informasi warga sekitar.

“Informasi dari warga sekitar menyatakan bahwa terdapat beberapa rumah yang diduga milik J dan P yang dipergunakan sebagai industri rumahan miras jenis Trobas. Sesuai dengan informasi yang didapat, petugas bergerak menuju lokasi pada pukul 11.00 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas yang telah terbagi menjadi dua kelompok bergerak menuju rumah J dan P,” ungkap Rudy seperti dalam siaran persnya, Rabu (26/9).

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, pada rumah J didapati barang bukti yang dibawa ke kantor berupa miras jenis Trobas dengan berat total 108 kilogram (kg) dan peralatan serta bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi miras. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa cairan fermentasi ketan sebanyak 22 drum dengan melakukan penyegelan.

Sedangkan pada rumah P, didapati barang bukti yang dibawa ke kantor berupa miras jenis Trobas dengan berat total 352 kg dan sampel fermentasi ketan sebanyak dua ember. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa miras jenis Trobas sebanyak dua ember dan cairan fermentasi ketan sebanyak 52 drum dengan melakukan penyegelan.

Di samping itu, petugas membawa tiga orang dari rumah J, antara lain satu orang pemilik rumah yaitu J, satu orang pekerja, dan ketua RT setempat. Dari rumah P, petugas juga membawa tiga orang, antara lain satu orang pemilik rumah yaitu P dan dua orang pekerja. Hingga saat ini, kasus masih dalam penelitian lebih lanjut.

Rudy menyatakan bahwa Bea Cukai Malang akan terus melakukan pengamanan terhadap upaya oknum yang memproduksi barang-barang kena cukai ilegal. Selain rokok, miras juga merupakan salah satu objek pengawasan Bea Cukai.

"Kami berupaya sebaik mungkin dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal karena salah satu fungsi kami yaitu melindungi masyarakat,” pungkas Rudy.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler