REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bea Cukai Aceh menghibahkan barang bukti tindak pidana penyelundupan berupa 3.200 karung bawang merah dengan total berat 30 ton kepada Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Besar. Ini merupakan komitmen Bea Cukai memanfaatkan barang hasil penindakan untuk membantu masyarakat kurang mampu dan mewujudkan sinergi antar-instansi.
Total nilai barang hibah tersebut diperkiraan sebesar Rp 822.271.360,00. "Bawang merah yang kami hibahkan merupakan barang muatan eks KM. ANAK KEMBAR GT. 25 No. 321/QQd yang merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dengan menggunakan kapal BC 30005 di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak.
Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 287.794.976. Sebelum dihibahkan, lanjut Syuhadak, barang merah tersebut telah diuji di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas OPTK.
Kegiatan hibah ini merupakan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor. Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
"Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan tepercaya dan agar Bea Cukai makin baik,” ujar Syuhadak.