Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Bea Cukai Jateng Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan Konimex

Selasa 26 Mar 2019 21:48 WIB

Red: Gita Amanda

PT Konimex menerima KITE Pembebasan dari Bea Cukai Jateng dan DIY.

PT Konimex menerima KITE Pembebasan dari Bea Cukai Jateng dan DIY.

Foto: Bea Cukai
Dengan KITE Pembebasan barang impor akan mendapat keringanan bea masuk.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. KITE diberikan setelah Direktur PT Konimex, Rachmadi Joesoef melakukan presentasi proses bisnis dalam rangka permohonan fasilitas KITE Pembebasan, pada Jumat (22/3) lalu, di Ruang Rapat Kakanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, dan dilakukan penilaian oleh pejabat Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menyebutkan bahwa KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Baca Juga

"KITE Pembebasan, sebagai salah satu jenis fasilitas KITE selain KITE Pengembalian, merupakan fasilitas dimana bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Nantinya ketika barang impor telah diolah dan kemudian diekspor maka jaminan dikembalikan,” kata Parjiya seperti dalam siaran persnya.

Lebih lanjut terkait KITE Pembebasan, Parjiya mengungkapkan fasilitas ini juga meliputi PPN dan PPnBM. PMK 176/PMK.04/2013 menyebutkan bahwa atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan, yaitu tidak dipungutnya bea masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor tersebut.

Selain itu, atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. Begitupun ketika barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

Adapun PT Konimex merupakan perusahaan yang telah didirikan sejak tahun 1967 di Surakarta. PT Konimex bergerak dalam lima divisi usaha yaitu farmasi, candy, biscuit, natural product, dan extraction. PT Konimex mengajukan permohonan KITE Pembebasan dengan rencana ekspor berupa tobacco extract yang termasuk dalam divisi extraction dan natural product.

“Kami serahkan surat keputusan penetapan sebagai KITE Pembebasan kepada Direktur PT Konimex sekaligus menutup kegiatan pemaparan proses bisnis PT Konimex. Surat Keputusan PT Konimex merupakan penerbitan ijin KITE Pembebasan yang ke-2 di tahun 2019, namun secara keseluruhan ini merupakan perizinan fasilitas TPB dan KITE yang ke-9 di tahun 2019,” ujar Parjiya.

Direktur PT Konimex, Rachmadi Joesoef, dalam paparannya menyebutkan bahwa PT Konimex memiliki sistem pengendalian meliputi sistem pengendalian organisasi berdasarkan akuntansi (ERP), sistem pengendalian operasi berdasarkan CPOB (EBR), dan sistem pengendalian konversi bahan, audit BNN.

Dalam sistem pengendalian organisasi berdasarkan akuntansi (ERP) tersebut terdapat IT Inventory perusahaan yang digunakan sebagai laporan persediaan barang kepada Bea dan Cukai. Sistem ERP yang dimiliki oleh PT Konimex merupakan sistem yang dapat menghasilkan laporan keuangan perusahaan.

"Kondisi IT Inventory tersebut telah sesuai dengan PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi oleh Bea Cukai,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler