REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,6 kilogram dari luar negeri. Sabu ini diselundupkan seseorang berinisial OM warga Sampang, Madura.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh pelaku dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penyedot debu. "Modusnya dengan cara memasukkan paket narkoba jenis sabu ke dalam mesin penyedot debu ini," katanya di Sidoarjo.
Ia mengatakan, kasus ini terbongkar saat pelaku turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 321 rute Kuala Lumpur Malaysia menuju ke Juanda Surabaya di terminal kedatangan internasional.
"Saat itu, dalam pemantauan mesin pemindai terlihat ada bungkusan mencurigakan yang disimpan di dalam mesin penyedot debu. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati ada empat bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dua mesin penyedot debu," katanya.
Ia menjelaskan, untuk selanjutnya petugas kemudian menyerahkan kasus ini kepada Badan Nasional Narkotika Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan temuan kasus ini.
"Pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian juga dijerat dengan pasal 102 Undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 17 Tahun 2005 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya penyelamatan negara sebanyak 5.250 orang dengan asumsi setiap satu gram narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh dua orang.
"Penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan kerja sama berbagai pihak, termasuk di dalamnya BNNK Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, Angkasa Pura I Juanda, Pengamanan Lanudal Juanda," katanya.