REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE -- Bea Cukai Merauke rutin mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Merauke dan sekitarnya. Pengawasan dilakukan terhadap perusahaan penyalur minuman beralkohol dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) minuman beralkohol yang sudah memiliki izin dan tempat penjualan minuman beralkohol dan gudang yang menyimpan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Deny Sudrajat menjelaskan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran BKC di bidang cukai. Ketentuan tentang NPPBKC telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Selain itu, ketentuan NPPBKC juga ada di Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok pengusaha Barang Kena Cukai.
Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin NPPBKC, dan sebuah gudang yang diduga menyimpan/menimbun minuman beralkohol tanpa memiliki izin NPPBKC. Dalam penindakan terhadap toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin, kedapatan barang hasil penindakan berupa 125 botol minuman beralkohol Golongan B dan C.
"Sedangkan, terhadap penindakan gudang yang diduga menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan pada tanggal 28 Maret kedapatan barang hasil penindakan berupa 116 karton (4.368 botol) minuman beralkohol Golongan C. Semua barang hasil penindakan telah dilekati pita cukai dalam negeri,” ujar dia.
Terhadap barang hasil penindakan telah dilakukan penyegelan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diduga telah melanggar Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan Sanksi Administrasi berupa Denda.