REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Bea Cukai Bengkalis melalui operasi rutin patroli laut berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dan berlabel khusus kawasan bebas Batam. Rokok ini dibawa melalui Perairan Bandul, Tanjung Sekodi, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (2/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif mengatakan pada saat melakukan pengawasan, Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penegahan rokok ilegal sebanyak 196.400 batang. "Dengan berbagai jenis dan merek yang diangkut menggunakan kapal speed boat SB. Tenggiri rute Selat Panjang-Bengkalis,” ujar dia,
Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan kapal patroli BC 15048 untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis. Munif menambahkan bahwa total nilai barang tersebut senilai Rp 201.346.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 118.540.000.
“Selain dapat merugikan penerimaan negara, jika barang-barang tersebut berhasil lolos barang tersebut juga dapat mengganggu stabilitas pasar serta kesehatan masyarakat. Kami mengharapkan dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para penyelundup,” kata Munif.