Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 6,6 Juta Rokok Ilegal di Jateng

Rabu 22 May 2019 16:52 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai

Bea Cukai

Total potensi kerugian negara dari penindakan tersebut senilai Rp 2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Dalam rangka melaksanakan pengamanan hak-hak negara khususnya di bidang cukai, petugas gabungan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bea Cukai Surakarta gagalkan peredaran 6,6 juta batang rokok ilegal beberapa waktu lalu. Total potensi kerugian negara dari penindakan tersebut senilai Rp 2,6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai tersebut. Penindakan berawal dari keberhasilan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY yang menggagalkan pengiriman rokok ilegal berjumlah 121 koli di Semarang. Rokok tersebut dimuat di sebuah truk dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Bangka.

Baca Juga

Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok di wilayah Solo Raya. "Dari hasil pengamatan tersebut petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan yang cukup besar di wilayah Sukoharjo,” ungkap Parjiya seperti dalam siaran persnya.

Tak lama berselang, tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan penindakan terhadap bangunan yang difungsikan sebagai tempat penimbunan rokok-rokok ilegal tersebut. Petugas menemukan sebanyak 132 koli berisi rokok ilegal berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dikuasai oleh pelaku berinisial AP.

Di tempat yang sama juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal, dengan jumlah 25 koli berisi rokok illegal yang dimuat di atas mobil pick up milik pelaku berinisial HF yang dikendarai KM dan pelaku berinisial AL. Selanjutnya juga ditemukan 20 koli berisi rokok illegal dimuat di sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial YA.

Dari penegahan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan pelaku berinisial AP sebagai pemilik gudang dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku berinisial HF di Jepara. Kemudian tim gabungan petugas Bea Cukai Surakarta bersama dengan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan penangkapan terhadap empat orang masing-masing berinisial HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM di sebuah hotel di Yogyakarta, dan membawa keempat orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk diproses lebih lanjut

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus ini adalah sebesar Rp 2.666.716.800. “Penindakan ini merupakan yang terbesar dalam satu kasus rokok ilegal dan Bea Cukai berhasil mengamankan lima pelaku terdiri dari sopir, kondektur, penjual, pembeli dan pemilik gudang, Selanjutnya kasus ini akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Kunto.

Masih di kesempatan yang sama Parjiya juga menambahkan, bahwa sesuai arahan dari Menteri Keuangan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dari tujuh persen menjadi tiga persen. Bea Cukai berkomitmen akan selalu mengusut tuntas peredaran barang cukai ilegal sampai akar-akarnya. Selain itu dengan penindakan tersebut diharapkan memberi efek jera terhadap pelaku dan untuk memberi keadilan hukum bagi pengusaha rokok yang telah taat pada aturan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler