REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Apel Gempur Rokok Ilegal dan Serah Terima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Bea Cukai Jateng Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (17/6) di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Penerimaan pajak rokok yang selalu meningkat tersebut berbanding lurus dengan penerimaan cukai dan upaya peningkatan pemberantasan rokok ilegal yang beredar di pasaran. Sebagai bentuk apresiasi dan untuk mendukung segala upaya pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dana hibah dari Pajak Rokok sebesar Rp 1,5 miliar guna mendukung operasional penegakan hukum di bidang cukai khususnya pemberantasan rokok ilegal.
Setelah pembacaan sambutan Gubernur Jawa Tengah, Maimoen, secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas kinerja yang telah dicapai saat ini dan berharap bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” ini dapat berjalan optimal dan mencapai target. “Saya berharap pada operasi kali ini tidak hanya memberantas saja tetapi lebih dari itu yaitu menyadarkan bahwa betapa pentingnya usaha yang legal untuk masyarakat di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Maimoen berharap dengan kontribusi hibah daerah dan semakin banyaknya kegiatan operasional akan turut membantu dalam penurunan presentase peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 dan selanjutnya akan berbanding lurus meningkatkan penerimaan pajak rokok. “Kami sebagai pemerintah daerah berharap agar upaya pemberantasan rokok ilegal di peredaran dapat optimal sehingga dapat memenuhi target yang sudah dibebankan oleh Menteri Keuangan sebesar tiga persen, syukur-syukur dapat melebihi target,” jelasnya.
Apel kali ini merupakan tonggak awal kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen di tahun 2019 ini. Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, akan menaikkan penerimaan Cukai dan Pajak Rokok, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga pembangunan dapat terus ditingkatkan.
Pengusaha rokok ilegal diimbau agar berhenti menggelapkan uang rakyat karena operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus ditingkatkan oleh Bea Cukai beserta Aparat Penegak Hukum Lainnya.