REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan ekspor rotan. Rotan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora digagalkan penyelundupannya pada tanggal 21 Juni 2019 di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang.
KM Bintang kejora yang berbendera Indonesia tersebut memuat rotan seberat 40 ton yang dikemas dalam 83 bundel. Barang tujuan Pulau Penang, Malaysia tersebut berasal dari Sungai Iyu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Berdasarkan pemeriksaan, rotan yang diekspor eks muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest).
"Serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, yakni pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan,” ujar Safuadi.