REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan ekspor rotan. Rotan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora digagalkan penyelundupannya pada tanggal 21 Juni 2019 di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang.
KM Bintang kejora yang berbendera Indonesia tersebut memuat rotan seberat 40 ton yang dikemas dalam 83 bundel. Barang tujuan Pulau Penang, Malaysia tersebut berasal dari Sungai Iyu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Berdasarkan pemeriksaan, rotan yang diekspor eks muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest).
"Serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, yakni pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan,” ujar Safuadi.
Rotan ini diperkirakan bernilai Rp 680 juta. Selanjutnya kapal KM Bintang Kejora dibawa ke Pangkalan Pelabuhan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara, Oza Olivia mengungkapkan kronologi penindakan rotan. "Kapal patroli Bea Cukai 10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyrarakat. Kemudian tim patroli melakukan penegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Oza, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest). Muatan juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah diantaranya pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan.
Selanjutnya, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan. Keenam tersangka awal kapal KM Bintang Kejora dengan nahkoda berinisial R (54) serta lima orang anak buah kapalnya ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan.
Rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.