REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia (DJBC RI) menandatangani Joint Action Plan MRA AEO dengan Hong Kong Customs and Excise Department, pada Sabtu (29/6) lalu.
Penandatanganan dilakukan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, R Syarif Hidayat dengan Assistant Commissioner of Customs and Excise Department of Hong Kong SAR (Excise and Strategic Support), Jimmy Tan. Ini menandai dimulainya negosiasi formal kerja sama MRA AEO Indonesia dan Hong Kong. Penandatanganan juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia, Heru Pambudi.
Ini adalah Joint Action Plan MRA AEO kedua yang ditandatangani oleh DJBC dengan Administrasi Pabean lainnya. Setelah penandatanganan pertama dilaksanakan dengan Korea Customs Service pada 1 April 2019 di Bali.
Joint Action Plan mengatur langkah-langkah dan jadwal untuk negosiasi kerja sama MRA AEO kedua negara. Ini juga menandai dimulainya Pengakuan Bersama untuk meningkatkan kerja sama fasilitasi perdagangan Indonesia dan Hong Kong yang akan menguntungkan eksportir dan importir kedua negara serta memperkuat keamanan rantai pasokan.
DJBC juga telah secara aktif mengeksplorasi untuk membangun kerja sama MRA AEO dengan Administrasi Pabean lainnya untuk mendukung industri agar produk mereka menjadi lebih kompetitif di pasar global.
Sejak peluncuran resmi Program AEO Indonesia pada tahun 2015, sampai dengan saat ini DJBC telah menerbitkan 115 sertifikat AEO untuk 110 perusahaan, termasuk perusahaan multinasional dan perusahaan kecil dan menengah. DJBC berharap jumlah ini akan terus meningkat di tahun berikutnya.