REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Bea Cukai Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu, memusnahkan sebanyak 35 alat bantu seks atau "sex toys" ilegal hasil pengungkapan sepanjang Maret hingga Juni 2019, di wilayah hukum Pontianak.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Pontianak, Sri Rahayu di Pontianak, mengatakan, barang-barang alat bantu seks yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang ilegal.
"Alat bantu seks tersebut merupakan barang-barang yang masuk dalam kategori merusak moral karena mengandung pornografi, dan merupakan Barang Kena Cukai (BKC), serta berbahaya bagi kesehatan si pengguna," ungkapnya.
Ia menambahkan, selain memusnahkan puluhan alat bantu seks tersebut, pihaknya juga melakukan pemusnahakan terhadap sebanyak 3.032 bungkus rokok, 58 tas bekas, 200 buah softlens, 14 paket anak panah, tiga buah senjata tajam, empat paket sparepart air softgun, tiga buah dinamo bekas, empat drum minyak eucalytus, serta satu paket pakan ternak.
Menurut dia, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan upaya untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan, serta barang ilegal tersebut. "Masuknya barang ilegal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 10/1995, Jo UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan," katanya.
Selain itu, juga melanggar UU No. 11/1995, juncto UU No. 39/2007 tentang Cukai, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/MENKES/PER/VIII/2019 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; serta Peraturan Kapolri No. 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olah raga.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam menggunakan barang ilegal, selain dapat berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan negara, karena barang tersebut masuk secara ilegal.