REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) kembali terbitkan izin fasilitas pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDLB) di 2019. Bea Cukai menerbitkan fasilitas tersebut kepada PT Bahtera Inti Indonesia pada Rabu (3/7). Ini diungkapkan oleh komisaris PT BII, Sucipto bahwa fasilitas ini dirasa sangat bermanfaat bagi usahanya.
“Kami ingin memberikan fasilitas penimbunan barang tujuan impor dan ekspor kepada para pengusaha dalam negeri, memberikan ketersediaan bahan baku industri, dan membantu mengurangi resiko biaya demmurage,” ujar Sucipto seperti dalam siaran persnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan bahwa dengan terbitnya izin fasilitas tersebut, fasilitas dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. “Kami harap fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” ungkap Oza.
PDPLB merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda. Dalam hal ini, PT BII bekerja sama dengan PT Transcon Indonesia yang telah mendapat izin penyelenggara PLB untuk menggunakan sebagian lahan dan fasilitas milik PT Transcon Indonesia. Nantinya, jenis barang yang akan ditimbun di PT BII berupa bahan baku industri, besi baja dan produk turunannya serta ban.
PT BII sebelumnya merupakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memberikan pelayanan jasa kepabeanan secara nasional. Seiring waktu berjalan PT BII ingin mengembangkan bisnisnya menjadi penyelenggara PLB untuk mendukung industri dalam negeri.