Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kamis 11 Jul 2019 10:53 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan sabu.

Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan sabu.

Foto: Bea Cukai
Total sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai edar mencapai Rp 1.085.130.000.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang pria Waga Negara (WN) Nepal berinisial NMG (33 tahun) dan JKT (27) yang berupaya menyelundupkan narkotika. Penindakan terhadap tersangka NMG dilakukan pada Sabtu (25/5) oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan tersangka JKT diamankan pada Ahad (26/5) setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai.

Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai memaparkan kronologi penindakan terhadap tersangka NMG yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Sekitar pukul 01.15 dini hari WITA tanggal 25 Mei 2019, NMG tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Baca Juga

Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan NMG.

"Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah sediaan narkotika yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis sabu dengan berat total 506,53 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan),” terang Himawan seperti dalam siaran persnya.