Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Bea Cukai dan BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu

Senin 15 Jul 2019 17:45 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Sumut bersama BNNP Sumut merilis penangkapan penyelundupan sabu seberat enam kilogram.

Bea Cukai Sumut bersama BNNP Sumut merilis penangkapan penyelundupan sabu seberat enam kilogram.

Foto: Bea Cukai
Penangkapan penyelundupan tersebut dilakukan di perairan Selat Malaka.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan Bea Cukai  Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat enam kilogram (kg). Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Selat Malaka, tepatnya di perairan utara Gosong Sibunga-bunga, Sumatera Utara, pada Senin (1/7) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan penumpang pesawat asal Penang oleh petugas Bea Cukai Kualanamu dan Tim CNT (Customs Narcotics Team) Bea Cukai Sumatera Utara. “Dari pemeriksaan tersebut diketahui akan ada penyelundupan sabu ke Indonesia melalui jalur laut pada Senin (1/7),” ungkap Oza seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Menindak lanjuti informasi yang didapat, petugas segera berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Utara kemudian bergerak ke perairan utara Gosong Sibunga-bunga menggunakan kapal patrol BC 10001 dan kapal kayu nelayan untuk melakukan penegahan. Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan melakukan penegahan terhadap speed boat asal Malaysia di perairan Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas jinjing warna merah berisi enam bungkus plastik hitam berisi sabu seberat enam kilogram bersama dua orang tersangka warga negara Malaysia. “Barang bukti berupa enam kilogram sabu serta kedua tersangka pemilik barang berinisial YBL (55 tahun) dan nahkoda kapal berinisal OCP (56) diamankan ke BNNP Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Oza.

Ditemui pada Selasa (9/7) lalu, Kepala BNNP Sumatera Utara Atrial menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas BNNP Sumatera Utara melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya pada 5-6 Juli 2019.  Ketiga tersangka masing-masing berinisial AV (32), RS (30) dan SR (29) merupakan warga negara Indonesia yang diduga akan menerima dan mengedarkan barang narkotika tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan Kepolisian dalam penangkapan tersebut. “Saya sangat mengapresiasi atas controlled delivery yang dilakukan BNN dan Kepolisian. Saya berharap sinergi ini dapat terus berlangsung dan semakin ditingkatkan lagi demi melindungi anak bangsa dari peredaran narkotika,” kata Oza.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler