REPUBLIKA.CO.ID,KETAPANG -- Bea Cukai Ketapang memusnahkan rokok dan miras ilegal hasil penindakan tahun 2018 pada Rabu (17/7). Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut sekaligus sebagai rangkaian peresmian Kantor Bea Cukai Ketapang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat, Azhar Rasyidi memimpin pemusnahan barang hasil penindakan itu. “Sebanyak 323.720 batang rokok ilegal dan 109,75 liter miras ilegal kami musnahkan,” ucap Azhar.
Total nilai barang senilai Rp 274.260.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 115.418.450. Pada tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal adalah 7 persen.
"Tahun ini target kita adalah mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 persen. Melalui pengawasan yang efektif diharapkan dapat mendorong kepatuhan penggunaan jasa di bidang cukai, dan akhirnya akan menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran, seperti yang telah dilaksanakan oleh Bea cukai Ketapang," ucap Azhar.
Di Ketapang, sejak bulan Februari 2019 Bea cukai telah melakukan 11 kali operasi gempur. Dari operasi yang dilakukan berhasil menindak 307.160 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 84.469.000. Hal tersebut mengindikasikan masih adanya pelanggaran di bidang cukai.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada,” ucap Azhar.
Azhar juga mengungkapkan bahwa peresmian Kantor Bea Cukai Ketapang ini bukan merupakan seremonis Dengan kantor baru yang lebih luas ini diharapkan petugas Bea Cukai memiliki paradigma baru untuk lebih memfasilitasi dan memberikan layanan di bidang ekspor dan impor dengan lebih cepat dan nyaman, berintegritas, kompeten, dan kompetitif.