REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Bea Cukai Banjarmasin melakukan sosialisasi terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) pada Selasa 9 Juli 2019 lalu di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjarmasin. Kegiatan dihadiri oleh 18 orang perwakilan pengusaha IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Dinas Perikanan.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian materi terkait fasilitasi KITE IKM dilanjutkan sosialisasi Nomor Izin berusaha (NIB). “Sosialisasi kali ini kita membahas pengertian, tujuan serta manfaat fasilitas KITE dan fungsi NIB bagi perusahaan. Kedepannya kami harapkan seluruh perusahaan memanfaatkan fasilitas ini dan dapat ikut membantu menyebarkan informasi mengenai Bea Cukai kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Firman Sane Hanafiah, seperti dalam siaran persnya, Selasa (30/7).
Bea Cukai sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance di Indonesia bertugas untuk membantu perekonomian negara dengan memaksimalkan potensi dari daerah dalam melakukan usaha dan memberikan fasilitas fiskal yang juga menunjang potensi usaha yang ada. KITE IKM ini merupakan salah satu fasilitas negara untuk membantu daerah-daerah yang berpotensi dalam memajukan perekonomian negara.
"Negara sekarang sudah membantu, berarti tinggal pengusahanya yang kita sosialisasikan agar mau menggunakan fasilitas ini," ujar Firman.
Lebih lanjut lagi, sosialisasi ini juga diharapkan akan meningkatkan perekonomian industri kecil menengah di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. “Semoga dengan sosialisasi ini pengetahuan masyarakat tentang peraturan peraturan terkait Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE IKM dapat dimiliki tidak hanya oleh dinas terkait tetapi juga para pelaku usaha khususnya di Kabupaten Banjar,” katanya.