REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Jawa Timur melakukan penindakan narkotika dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Sampang dan Jember. Modus penyelundupan tersebut menggunakan barang kiriman melalui jasa titipan dan diberitahukan sebagai impor peralatan rumah tangga.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengungkapkan atas kasus ini jajarannya berhasil mengamankan 29,5 Kg sabu. “Penindakan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Februari hingga Juli 2019,” ungkap Purwantoro.
Bea Cukai tidak bergerak sendiri dalam melakukan penindakan ini. Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas impor barang kiriman dimaksud.
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga NPP berupa methamphetamine HCl sebanyak 29.5 gram dalam 62 bungkusan yang disembunyikan didalam ember Compound Cat, Tube Sealant, Botol Heavy Duty Grease (Gemuk), dan Paket Deterjen dan Sabun
Saat ini barang bukti tersebut dilakukan pengambilan contoh dan uji di Balai Laboraturium Bea Cukai Kelas II Surabaya dinyatakan sebagai sabu (methamphetamine HCl )dan termasuk dalam Narkotika Golongan I. Barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada POLRES Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda.