Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kamis 01 Aug 2019 09:10 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai mengamankan 29,5 Kg sabu.

Bea Cukai mengamankan 29,5 Kg sabu.

Foto: bea cukai
Sabu diselundupkan dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Sampang dan Jember.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Jawa Timur melakukan penindakan narkotika dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Sampang dan Jember. Modus penyelundupan tersebut menggunakan barang kiriman melalui jasa titipan dan diberitahukan sebagai impor peralatan rumah tangga.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengungkapkan atas kasus ini jajarannya berhasil mengamankan 29,5 Kg sabu. “Penindakan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Februari hingga Juli 2019,” ungkap Purwantoro.

Baca Juga

Bea Cukai tidak bergerak sendiri dalam melakukan penindakan ini. Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas impor barang kiriman dimaksud.

Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga NPP berupa methamphetamine HCl sebanyak 29.5 gram dalam 62 bungkusan yang disembunyikan didalam ember Compound Cat, Tube Sealant, Botol Heavy Duty Grease (Gemuk), dan Paket Deterjen dan Sabun

Saat ini barang bukti tersebut dilakukan pengambilan contoh dan uji di Balai Laboraturium Bea Cukai Kelas II Surabaya dinyatakan sebagai sabu (methamphetamine HCl )dan termasuk dalam Narkotika Golongan I. Barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada POLRES Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler