Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Bea Cukai Bantu Masyarakat Pahami Aturan Kepabeanan

Senin 12 Aug 2019 10:25 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Bandar Lampung menjadi narasumber focus group discussion Penanganan Hambatan Perdagangan Luar Negeri Tahun 2019 yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Selasa (6/8).

Bea Cukai Bandar Lampung menjadi narasumber focus group discussion Penanganan Hambatan Perdagangan Luar Negeri Tahun 2019 yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Selasa (6/8).

Foto: Bea cukai
Pengguna jasa bisa menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai untuk berkonsultasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BEA CUKAI – Bea Cukai Bandar Lampung menjadi narasumber focus group discussion Penanganan Hambatan Perdagangan Luar Negeri Tahun 2019 yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Selasa (6/8). Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam, menyatakan bahwa koordinasi dan sinergi antar Lembaga akan terus ditingkatkan.

 “Sinergi dan koordinasi antar Lembaga diharapkan dapat terus ditingkatkan guna memberikan terobosan-terobosan serta menangani hambatan kegiatan ekspor dan impor,” ujar Satria.

Baca Juga

Bea Cukai Bandar Lampung menjelaskan terkait kewenangan Bea Cukai dalam penangangan hambatan ekspor dan impor. Bea Cukai, kata dia, telah menyediakan berbagai fasilitas terutama untuk mendorong ekspor, di antaranya Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dia menambahkan jika para pengguna jasa merasa belum paham dan kesulitan, mereka dapat mendatangi langsung Kantor Bea Cukai untuk berkonsultasi dengan petugas. Pengguna jasa juga  bisa menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler