Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8 Truk Barang Ilegal

Selasa 20 Aug 2019 09:01 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai bersinergi dengan kepolisian gagalkan penyelundupan delapan truk barang ilegal.

Bea Cukai bersinergi dengan kepolisian gagalkan penyelundupan delapan truk barang ilegal.

Foto: Bea Cukai
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih Rp 67.101.394.450

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian dalam menggagalkan penyelundupan produk-produk ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/8) lalu, diungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan 8 truk berisi alat kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan, dan barang elektronik yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Baca Juga

Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memasukkan barang ilegal yang berasal dari China tersebut dimasukkan ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor, kemudian barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak dan diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan wilayah Indonesia melalui jalan darat (jalan tikus) ke Jagoi Babang Kalimantan Barat.

 

Selanjutnya barang ilegal tersebut diangkut dengan truk fuso dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora, dikirim dengan kapal angkut Fajar Bahari, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center Bekasi, yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Marunda.

 

Guna mengamankan barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai menerjunkan Tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai (K-9) dan alat pendeteksi mobile X-Ray.Mobile X-Ray adalah alat untuk mendeteksi barang-barang berbahaya yang bersifat mobile bisa ditempatkan secara berpindah-pindah disesuaikan dengan kondisi kebutuhan terutama di tempat yang tidak tersedia alat pendeteksi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto.

 

Sehat menambahkan total nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih Rp 67.101.394.450. “Sementara untuk kerugian negara yang dihitung berdasarkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mencapai Rp 17.056.402.601,” pungkas Sehat seperti dalam siaran persnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler