REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Bea Cukai Madura melanjutkan operasi Gempur Rokok Ilegal dengan berfokus pada Kabupaten Sampang, Madura. Operasi yang dilaksanakan pada tanggal 6-9 Agustus 2019 dimulai dengan operasi pada pasar, toko pinggir jalan, hingga tempat-tempat pelosok.
Bea Cukai bertekad menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 3 persen. Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi menuturkan Gempur Rokok Ilegal merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dimandatorikan kepada seluruh unit vertikal di seluruh Indonesia untuk menurunkan angka rokok ilegal.
Kegiatan dapat dilakukan dengan cara penindakan kawasan yang mengedarkan, sosialisasi dan edukasi pentingnya cukai, serta kegiatan Customs On The Street.
"Kami menjalankan program Gempur Rokok Ilegal ini dengan seoptimal mungkin dan berkesinambungan, tidak hanya kencang di awal saja. Semoga dengan ini dapat menurunkan angka rokok illegal di Madura," ujar Latif.
Dari seluruh aktivitas operasi yang dilakukan, Bea Cukai dengan tegas melakukan pembinaan bagi para pelaku yang mengedarkan rokok ilegal secara sadar ataupun tidak. Selain itu sosialisasi menargetkan pengusaha, pasar serta masyarakat umum untuk diberikan wawasan mengenai cukai yang legal agar dapat membantu Bea Cukai menciptakan iklim persaingan di bidang hasil tembakau yang sehat.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Madura dalam pemberantasan cukai Ilegal dalam hal ini hasil tembakau melalui kegiatan represif setelah dilakukan kegiatan preventif dengan edukasi. Program ini bukan semata mata untuk kepentingan sepihak saja tetapi juga untuk melindungi masyarakat, termasuk produsen rokok yang legal di seluruh Madura," ucap Latif.