Friday, 29 Rabiul Akhir 1446 / 01 November 2024

Friday, 29 Rabiul Akhir 1446 / 01 November 2024

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Rabu 04 Sep 2019 15:15 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan baby lobster.

Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan baby lobster.

Foto: Bea Cukai
Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Gagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor baby lobster, Bea Cukai lakukan penangkapan warga negara Indonesia (WNI) asal Wonogiri di Gudang, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada Senin, (2/9). Penggagalan ekspor ilegal tersebut berhasil dilakukan atas sinergi petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Kanwil Bali Nusa Tenggara, dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang pria oknum groundhandling berinisial AP (25 tahun), asal Wonogiri, Jawa Tengah. Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat pada pukul 03.00 WITA pagi tadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan bersama dilakukan oleh petugas gabungan.

Baca Juga

"Pada saat dilakukan pemantauan, AP kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06.00 WITA,” ungkap Himawan.

Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap AP, petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan 1 (satu) kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan “Paper Cup”. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000.

Atas perbuatannya, AP dapat diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4, UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti,” pungkas Himawan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler