Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Tim Gabungan Amankan Penyelundupan Baby Lobster

Kamis 12 Sep 2019 15:12 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Petugas gabungan Tim Bea Cukai Makassar dan Tim Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, Kepolisian Daerah Sulsel, dan Aviation Security berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster.

Petugas gabungan Tim Bea Cukai Makassar dan Tim Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, Kepolisian Daerah Sulsel, dan Aviation Security berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster.

Foto: bea cukai
Benih diselundupkan dengan modus barang bawaan penumpang keluar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID,  MAKASSAR -- Petugas gabungan Tim Bea Cukai Makassar dan Tim Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, Kepolisian Daerah Sulsel, dan Aviation Security berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster. Benih diselundupkan dengan modus barang bawaan penumpang keluar negeri.

Barang dibawa oleh WNI asal Makassar dengan tujuan Singapura yang akan dibawa dengan pesawat Silk Air pada Ahad (8/9) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Berawal dari pengawasan BKIPM Makassar yang sedang bertugas di bagian x-ray mencurigai adanya indikasi penumpang menyelundupkan lobster dalam koper yang akan dibagasikan.

Baca Juga

Tim gabungan memeriksa lebih lanjut dan kedapatan ditemukan  benih lobster di dalamnya. Sebanyak 19.253 ekor benih lobster berhasil diamankan petugas.

"Terdiri dari 13.477 ekor benih lobster mutiara dan 5.776  ekor benih lobster pasir yang  dikemas ke dalam 23 bungkus kantong plastik yang telah diisi spons basah dan oksigen,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mencampur kemasan lobster tersebut dengan kerupuk, mie instan dan sendal jepit didalam satu koper bagasi. Nilai jual secara keseluruhan dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai 3,5 miliar rupiah.

Dalam kasus ini, pelaku diserahkan dan telah dalam penanganan Polda Sulsel. Setelah penggagalan penyelundupan ini, ribuan baby lobster tersebut akan dilepaskan langsung ke habitatnya agar populasinya tetap lestari di alam.

“Sinergi ini sangat berguna untuk melindungi sumber daya perikanan perairan Indonesia dari hal-hal yang dapat merugikan penerimaan negara maupun ekosistem perikanan,” kata Gusmi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler