REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Bea Cukai Ternate merangkul beberapa instansi penegak hukum di wilayah Kota Ternate, musnahkan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai/rokok ilegal, Kamis (12/9). Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Finari Manan mengatakan barang Kena Cukai ilegal yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan terdiri dari 24.856 bungkus hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesim (SKM) atau setara dengan 497.120 batang rokok.
"Sebanyak 17 botol Liquid Vape, dan 7 bungkus tembakau iris dengan perkiraan nilai barang Rp 248.610.000, - dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 184.430.400,” kata Finari Manan.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara Brigjend Pol Suroto, Kepala Kejaksaan Tinggi Judhi Sutoto, Komandan Korem 152/Baabulah Kolonel Inf Endro Satoto, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Ternate, Kolonel Laut Whisnu Kusardianto, Kepala Balai Karantina Pertanian, Plt Drh Ida Bagus Hary Soma Wijaya, serta pimpinan/pejabat unsur forkominda, instansi pemerintah dan kementerian lembaga terkait.
Menurut Finari, kegiatan pemusnahan ini pula merupakan buah sinergi yang dibangun oleh Bea Cukai Ternate dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Ternate. “Semoga ini menjadi penyemangat sendiri bagi Bea Cukai Ternate untuk terus meningkatkan kinerja,” kata dia.
Ia pun menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tentang tata cara prosedur ketentuan perundang-undanganan di bidang cukai bagi para pelaku usaha untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara.