Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Palembang Tegah Penyelundupan 65 Ribu Baby Lobster

Senin 07 Oct 2019 18:55 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti puluhan ribu baby lobster yang berhasil ditegah saat jumpa pers diKantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2)

Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti puluhan ribu baby lobster yang berhasil ditegah saat jumpa pers diKantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2)

Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Bea Cukai melindungi keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional.

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Bea Cukai Palembang mengadakan menggagalkan penyelundupan 65 ribu benih/ baby lobster pada Kamis (29/8) lalu. Benih diselundupkan dalam dua koper dan akan di bawa ke Singapura melalui handcarry di Terminal Keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang. 

Bersama benih lobster, turut di amankan dua WNI tersangka berinisial KAR dan ASP yang melanggar pasal 102A peraturan Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang penyelundupan di bidang Ekspor. Adapun Nilai Potensi Kerugian Negara yang berhasil di amankan senilai 10 miliar Rupiah.

Baca Juga

Plt. Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono, menjelaskan penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster. Menurut dia, upaya ini sebagai upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional.

"Serta meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi. Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia,” ungkap Dwijo.

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan. Benih lobster yang ditegah langsung di serah terimakan kepada perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kassim, mengatakan pihaknya akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster di Bandara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler