REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I menambah daftar perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat serta mendorong ekspor produk dalam negeri ke pasar internasional. Kamis (03/10), PT Karya Sutarindo yang meresmikan kawasan berikat mengekspor 24 ton produk furniture ke Uni Emirat Arab dan Swedia.
Direktur Utama PT Karya Sutarindo, Chou Der Liang, mengungkapkan fasilitas Kawasan Berikat sangat membantu produktivitas perusahaan. “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah Indonesia terutama pihak Bea Cukai atas dukungan yang telah diberikan sehingga kami dapat menjalankan proses Kawasan berikat,” ungkapnya.
Menurutnya kesempatan kali ini adalah peluang yang ditunggu-tunggu setelah bekerja keras untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat. Dengan adanya Kawasan berikat ini diharapkan PT. Karya Sutarindo dapat berkembang lebih dari kondisi sekarang.
Setelah mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat terutama dengan pembebasan pajak-pajak impor membuat produk-produk yang dihasilkan perusahaan bisa bersaing di pasar global dengan menurunkan harga sesuai permintaan pembeli. “Hal itu dibutuhkan karena saat ini yang menjadi pesaing berat adalah terutama produk-produk dari negara Tiongkok yang selama ini terkenal dengan harga murahnya,” ucap dia.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Muhammad Yatim mengungkapkan Bea Cukai berupaya mendorong industri dalam negeri untuk berkembang dan menjadi industri berorientasi ekspor.
“Melalui pemberian fasilitas kepabeanan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan yang dapat mendorong pertumbuhan investasi, serta dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional,” kata Yatim.