Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Bea Cukai Juanda Paparkan Upaya Menekan Dwelling Time

Selasa 08 Oct 2019 15:26 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Juanda sebagai salah satu nara sumber dalam rangkaian acara Temu Usaha Fasilitas Pendukung Logistik Tahun 2019 pada 25 September 2019 dengan tema Sinergitas Sistem Transportasi Logistik di Kota Surabaya

Bea Cukai Juanda sebagai salah satu nara sumber dalam rangkaian acara Temu Usaha Fasilitas Pendukung Logistik Tahun 2019 pada 25 September 2019 dengan tema Sinergitas Sistem Transportasi Logistik di Kota Surabaya

Foto: Republika/Dwi Murdaningsih
Bea Cukai menggeser pengawasan menjadi sistem post border.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO --  Bea Cukai Juanda menjadi salah satu nara sumber dalam rangkaian acara Temu Usaha Fasilitas Pendukung Logistik Tahun 2019 dengan tema 'Sinergitas Sistem Transportasi Logistik di Kota Surabaya'. Temu Usaha Fasilitas Pendukung Logistik Tahun 2019 ini diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Syamsu Priatmojo menyampaikan Bea Cukai berupaya mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai. Bea Cukai menerapkan sistem manajemen risiko yang andal sebagai gambaran bahwa Bea Cukai juga concern terkait penurunan Dwelling Time. 

Baca Juga

Syamsu menuturkan Bea Cukai berupaya meningkatkan percepatan arus logistik barang impor dan menekan dwelling time. Bea Cukai dengan goverment agency yang lain yang tergabung dalam INSW (Indonesia National Single Window) telah melakukan pergeseran pengawasan untuk barang-barang tertentu yang semula pengawasan Border (wilayah kepabeanan) ke Post Border (luar wilayah kepabeanan). 

"Dengan pergeseran pengawasan ke post border maka diharapkan arus logistik barang impor dapat keluar lebih dulu dari pelabuhan dengan pemenuhan kewajiban larangan pembatasannya di Kementerian/Lembaga terkait,” ungkap Syamsu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Surabaya berharap sinergitas seperti ini terus terjalin dan arus logistik yang lebih murah dan cepat di Kota Surabaya bisa terwujud.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler