REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANG SIANTAR -- Bea Cukai Pematang Siantar melakukan pemusnahan atas barang ilegal hasil penindakan di bidang cukai dalam kurun waktu 2018 hingga 2019, Selasa (8/10). Barang tersebut berupa ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman alkohol yang diperkirakan bernilai Rp 272.101.000. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 218.098.368,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Pematang Siantar, Muh. Gunawan Sani menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan selama satu tahun terakhir setelah status barang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Barang ilegal ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatra Utara.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga pertengahan 2019 yang telah menyelamatkan penerimaan negara dengan total kurang lebih Rp218 juta rupiah,” ujar Gunawan.
Pendapatan dari Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara berupa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat luas.
“Kita akan terus berusaha meningkatkan pengawasan terhadap barang ilegal yang dapat merugikan negara ini, sehingga masyarakat juga dapat merasakan hasilnya melalui pemanfaatan APBN untuk pembangunan fasilitas umum,” ucap Gunawan.