REPUBLIKA.CO.ID, KUALANAMU -- Kesigapan petugas Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan dengan melakukan berbagai penindakan di berbagai daerah. Salah satu penindakan terbaru telah dilakukan Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Kuala Namu terhadap soerang penumpang pesawat asal Malaysia yang datang ke Indonesia pada Ahad (13/10).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Utara, Sodikin, menungkapkan modus yang digunakan pelaku untuk bisa menghindar dari kecurigaan petugas. “Modusnya dengan ‘back door’ atau adalah dengan memasukan barang ke dalam anus untuk bisa lolos dari pengawasan petugas,” ungkap Sodikin dalam siaran persnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku berinisial AM telah diatensi petugas sejak kedatangannya di Indonesia. Petugas lantas melakukan pemeriksaan badan, ion scan, dan rontgen. Dari pemeriksaan tersebut terlihat ada benda asing di dalam tubuh pelaku.
“Petugas kemudian meminta pelaku untuk mengeluarkan benda tersebut dari dalam tubuhnya. Benda tersebut berupa kapsul hitam seukuran kepalan tangan anak-anak. Kemudian petugas melakukan uji narcotest hasilnya positif narkotika jenis sabu seberat 46,5 gram,” ungkap Sodikin. Petugas langsung menyerahkan pelaku kepada Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Methamphetamine atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai sabu adalah obat yang seharusnya digunakan untuk kasus parah gangguan hiperaktif pada anak-anak dan banyak kegunaan lainnya. Namun sabu banyak disalahgunakan sebagai barang yang dapat menimbulkan rasa senang dan bahagia sesaat.
Di balik rasa senang sesaat tersebut, efek samping dari sabu yang dikonsumsi tidak dengan resep dokter dapat mengakibatkan kecanduan, kerusakan gigi parah, kecemasan, kebingungan, insomnia, gangguan mood, dan perilaku kasar, bagi pecandu berat akan menunjukan gejala gangguan kejiwaan antara lain paranoid, halusinasi, dan delusi.