Sunday, 1 Jumadil Awwal 1446 / 03 November 2024

Sunday, 1 Jumadil Awwal 1446 / 03 November 2024

Bea Cukai Musnahkan Belasan Ribu Produk Ilegal

Kamis 24 Oct 2019 17:50 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Sumut musnahkan belasan ribu Barang Milik Negara hasil penindakan tahun 2017-2018.

Bea Cukai Sumut musnahkan belasan ribu Barang Milik Negara hasil penindakan tahun 2017-2018.

Foto: Bea Cukai
Nilai taksir dari seluruh BMN yang dimusnahkan sebesar Rp 542.890.000.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALANAMU -- Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN), pada Selasa (22/10) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Medan. BMN tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2017 hingga 2018 yang ditegah di terminal kedatangan dan terminal kargo di kawasan bandara internasional Kualanamu.

BMN yang dimusnahkan diantaranya pakaian jadi dan produk tekstil lainnya sejumlah 10.659 potong, alas kaki sebanyak 557 pasang, telepon genggam berbagai merek sebanyak 10 unit, obat-obatan, suplemen, mainan, alat kesehatan, sex toys, dan barang lainnya.

Baca Juga

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut, Sodikin, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa nilai taksir dari seluruh BMN yang dimusnahkan sebesar Rp 542.890.000. Bea Cukai Sumut juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 938 ribu batang dan pakaian bekas sebanyak 17 balpres. Jika ditotal nilai taksir seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp 740 juta.

“Barang-barang tersebut tentunya sangat merugikan negara kita, dari sisi ekonomi maupun dampak lain yang ditimbulkannya,” jelas Sodikin. Ia menambahkan dari sisi perpajakan juga mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara, yang akhirnya berdampak pada masyarakat.

Barang-barang tersebut termasuk barang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait, ataupun barang yang dilarang dan dibatasi untuk masuk ke Indonesia. Selain itu, seperti pakaian bekas termasuk komoditi yang dilarang untuk diimpor karena dapat menimbulkan kerugian khususnya dari sisi ekonomi akan sangat mengganggu pasar domestik yang sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk tekstil serta konveksi.

Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras bersama Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelundupan impor barang ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler