REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bea Cukai Bandung bersama Polda Jawa Barat kembali mengamankan penyelundupan narkoba. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung dan beberapa aparat penegak hukum dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP) jenis Methamphetamine dengan berat 12,185kg di Bandara Husein Sastranegara Bandung, pada Rabu (23/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo menjelaskan nilai material barang diperkirakan sebesar Rp 18 miliar lebih. Namun menurutnya, kerugian non material yang akan ditanggung oleh negara jauh lebih besar.
“Mengingat satu gram methamphetamine dapat digunakan oleh lima orang, maka paling tidak petugas telah berhasil menyelamatkan 60.295 jiwa dari bahaya paparan narkoba,” ujarnya.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini sinergi antara Bea Cukai Bersama tim interdiksi terpadu Bandara Husein Sastranegara guna melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan pemakaiannya. Bea Cukai berkomitmen selalu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution berpesan agar setiap saat kita harus berhati-hati dalam menerima informasi ataupun tawaran dari orang lain. "Untuk generasi milenial mohon selalu diingatkan dan selalu dibimbing, karena mereka ini masih anak-anak muda dan mudah terpengaruh, maka harus diarahkan untuk tetap berbuat baik,” ujar Saipullah.