REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Berperan sebagai community protector, Bea Cukai bertugas untuk menjaga dan berwenang untuk melakukan penindakan terhadap barang-barang yang keluar masuk perbatasan Indonesia, ataupun barang yang dikenakan pelarangan dan pembatasan. Berkenaan dengan hal itu, Bea Cukai Entikong melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau dan miras ilegal pada Senin (28/10) lalu.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, penyelundupan melalui jalan tikus, pelimpahan, dan operasi bersama antara CIQS, TNI AD dan Kepolisian dalam rentang waktu Agustus 2013 sampai Desember 2018.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, P Dwi Jogyastara, mengungkapkan BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tembakau dan miras ilegal yang tidak dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu yang dinilai telah melanggar UU Cukai Indonesia. Barang-barang yang dimusnahkan kali ini bernilai kurang lebih Rp 698.124.280. Sesuai dengan Undang-Undang Cukai dan aturan yang berlaku, BMN yang dirampas dan telah ditentukan oleh pengadilan harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
"Kami harap dengan adanya pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulanginya lagi,” ungkap Dwi.
Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Entikong berkomitmen untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal sebagaimana termasuk dalam misinya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menghasilkan Bea Cukai yang semakin baik.