REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan adakan pemusnahan barang eks penindakan kepabeanan dan cukai berupa rokok ilegal dan minuman keras pada Rabu (30/10) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan baik di pelabuhan laut, udara, maupun daerah pemasaran di tiga provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
“Sebanyak 21.200.452 batang rokok ilegal dengan total harga Rp 12.801.707.580 dan minuman keras berbagai macam merek, jenis dan golongan 1.744 botol dengan total harga Rp 72.875.000 berhasil kami amankan dan pada kesempatan ini kami musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” ungkap Padmoyo.
Padmoyo juga menambahkan penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, “Kami juga mengapresiasi instansi lain yang secara kontinyu bekerja sama dengan kami untuk melakukan penindakan di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, DJKN, dan Pemerintah Daerah untuk menangani pelanggaran di bidang cukai,” ujar Padmoyo.